4 KRITERIA HEWAN QURBAN DALAM ISLAM

KAPAN SESEORANG WAJIB MENZAKATI HARTANYA?
June 23, 2020
IBADAH QURBAN UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL
June 25, 2020

Sangat tepat jika kita teliti sebelum membeli. Jangan sampai, sudah keluar uang untuk membeli hewan ternak, tetapi ternyata hewan yang kita beli belum memenuhi syarat hewan kurban secara syar’i.

Sebulan sebelum memasuki bulan Dzulhijah, para pedagang biasanya sudah mulai menjajakan hewan kurban di berbagai sudut kota. Sejumlah kebun kosong berubah fungsi menjadi kandang sementara waktu. Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membeli langsung hewan kurban.

Tetapi terkadang ada yang bingung bagaimana cara yang benar memilih hewan kurban. Hewan seperti apakah yang boleh digunakan berkurban. Apa saja syarat hewan kurban dalam Islam. Hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban? Inilah sejumlah pertanyaan yang biasa muncul ketika akan membeli hewan kurban.

Sangat tepat jika kita teliti sebelum membeli. Jangan sampai, sudah keluar uang untuk membeli hewan ternak, tetapi ternyata hewan yang kita beli belum memenuhi syarat hewan kurban secara syar’i.

Di sinilah kita perlu mempelajari sejumlah syarat hewan yang boleh dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2020 nanti.

Dalam aturan menyembelih hewan kurban, Islam telah menentukan hewan yang boleh digunakan untuk berkurban. Hewan tersebut berupa hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.

Namun, apakah semua ketiga jenis hewan tersebut boleh dipakai berkurban? Ternyata tidak. Masih ada kriteria lain yang mesti diperhatikan dalam memilih hewan kurban. Imam Ibnu Qasim di dalam kitabnya Fathul Qarib al-Mujib menerangkan bawah kriteria tersebut adalah:

1. Sehat sentosa
2. Gemuk/ tidak kurus krempeng
3. Berkaki sempurna sehingga jalannya tidak pincang
4. Anggota badannya lengkap, seperti mata, telinga, ekor, dsb.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Empat hewan tidak boleh dijadikan kurban. Hewan yang buta, yang tampak jelas kebutaannya. Hewan yang sakit, yang tampak jelas sakitnya. Hewan pincang yang tampak jelas pincangnya. Hewan yang kurus dan lemas yang tak punya sumsum tulang.” (HR. Al-Tirmidzi).

Berbeda jika hewan yang hendak dipakai berkurban telah dikebiri dan/atau tanduknya terpotong, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal ini mendapatkan toleransi. Artinya, hewan yang dikebiri atau tidak memiliki tanduk tetap sah dan bisa untuk dijadikan hewan kurban. Sebab, kedua faktor ini bukanlah cacat yang signifikan yang dapat mempengaruhi terhadap kesehatan hewan tersebut.

Demikian penjelasan tentang syarat-syarat hewan kurban. Semoga bermanfaat untuk kalian kita dan kurban kita diterima dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *