Menurut para ulama, ada tiga hukum terkait melakukan qurban untuk orang yang sudah meninggal. Ketiga hukum tersebut sebagai berikut;
Pertama, berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh jika dia sudah berwasiat atau telah mewakafkan sesuatu untuk dijadikan kurban. Jika sudah berwasiat atau telah mewakafkan sesuatu untuk dijadikan kurban, maka para ulama sepakat tentang kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal tersebut.
Kedua, berkurban untuk orang yang meninggal hukumnya wajib jika sebelumnya dia sudah bernazar. Wajib bagi ahli warisnya untuk melakukan kurban yang sudah dinazari oleh orang sudah meninggal tersebut.
Ketiga, jika tidak berwasiat dan tidak bernazar, maka para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun sebelumnya tidak berwasiat dan tidak bernazar. Mereka belasan bahwa kematian tidak menghalangi orang yang meninggal untuk bertaqarrub kepada Allah.
Penjelasan di atas sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ
Jika orang yang meninggal telah berwasiat untuk dikurbani atau mewakafkan sesuatu untuk kurban, maka berkurban untuknya boleh menurut kesepakatan ulama. Jika kurban tersebut wajib, baik karena nazar atau lainnya, maka wajib bagi ahli warisnya untuk melaksanakannya.
Adapun jika dia belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain melakukan kurban untuknya dari hartanya sendiri, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah memperbolehkannya. Hanya saja menurut ulama Malikiyah, boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.
Adapun ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal jika sebelumnya dia tidak berwasiat untuk dikurbani. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj Al-Thalibin berkata;
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Tidak ada kurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak ada kurban juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.
Dengan demikian, jika kita hendak melakukan kurban untuk orang tua kita yang sudah meninggal dan sebelumnya dia belum pernah berwasiat, maka hukumnya boleh dengan mengikuti pendapat ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.