KAPAN SESEORANG WAJIB MENZAKATI HARTANYA?

ADAB BERBUAT BAIK TERHADAP TETANGGA
June 22, 2020
4 KRITERIA HEWAN QURBAN DALAM ISLAM
June 24, 2020

Zakat dalam Islam adalah aturan yang melambangkan solidaritas dan kepedulian kepada sesama. Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib menzakati hartanya.

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin anak yatim dan lain-lain, sesuai dengan yang ditetapkan dalam agama. Zakat termasuk rukun Islam keempat dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Banyak macam zakat yang harus dibayarkan jika sudah mencapai satu keadaan tertentu. Salah satu zakat yang mesti kita tunaikan adalah zakat mal atau zakat harta kekayaan.

Seseorang diwajibkan membayar zakat apabila beragama ia Islam, merdeka, baligh serta berakal dan memiliki nisab. Nisab yang dimaksud adalah batasan hitungan terendah yang sudah ditentukan oleh Islam yang nanti menjadi pedoman kewajiban berzakat apabila telah mencapai batas tersebut.

Syarat syarat nisab adalah:

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta tersebut telah berumur satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

Setelah mengidentifikasi apakah harta seseorang bisa dikatakan nisab atau tidak, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran hartanya secara spesifik. Apakah jumlah atau besaran yang ada mewajibkan pemiliknya untuk mengeluarkan zakat, atau tidak?

Namun yang penting dicatat, ada perbedaan cara menghitung besaran harta untuk dizakati berdasarkan cara mendapatkannya. Harta yang diperoleh dari pertanian berbeda status dan cara hitung dengan mereka yang mendapatkan harta karena bekerja sebagai PNS. Begitu juga dengan orang yang hartanya masih berwujud hewan ternak.

Berikut tiga aturan spesifik mengenai kapan harta wajib dizakati?

  1. Harta mencapai jumlah 85 x harga emas dalam setahun. Kalau harga emas hari ini misalnya 900 ribu, maka yang wajib dizakati adalah mereka yang memiliki total harta 70 jutaan atau lebih. Zakat yang dikeluarkan adalah 2.5% nya.
  2. Seseorang bekerja dan menghasilkan penghasilan rutin Rp5.240.000,- atau lebih per bulan. Ini menurut Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Maka zakat yang dikeluarkan juga 2.5% dari total penghasilan yang ada.
  3. Seseorang menghasilkan hasil pertanian lebih dari 5 wasaq atau sekitar 650 Kg. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% jika menggunakan upaya irigasi, atau 10% jika tidak air irigasinya tidak diusahakan.
  4. Mereka yang memiliki 40 – 120 kambing, wajib mengeluarkan zakat berupa 1 ekor kambing. Jumlah tersebut akan bertambah 1 ekor di tiap lipatan 100 kepemilikan hewan ternak. Mereka yang sudah memiliki 300 kambing, wajib menzakatinya dengan 3 ekor kambing.

Kesimpulannya, harta seseorang wajib dizakati ketika ia sudah mencapai nisab. Hendaklah menyalurkan zakat kepada orang-orang yang betul-betul membutuhkan agar zakat kita benar-benar bermanfaat.

Harakah.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.