Zakat dalam Islam adalah aturan yang melambangkan solidaritas dan kepedulian kepada sesama. Setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib menzakati hartanya.
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin anak yatim dan lain-lain, sesuai dengan yang ditetapkan dalam agama. Zakat termasuk rukun Islam keempat dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Banyak macam zakat yang harus dibayarkan jika sudah mencapai satu keadaan tertentu. Salah satu zakat yang mesti kita tunaikan adalah zakat mal atau zakat harta kekayaan.
Seseorang diwajibkan membayar zakat apabila beragama ia Islam, merdeka, baligh serta berakal dan memiliki nisab. Nisab yang dimaksud adalah batasan hitungan terendah yang sudah ditentukan oleh Islam yang nanti menjadi pedoman kewajiban berzakat apabila telah mencapai batas tersebut.
Syarat syarat nisab adalah:
Setelah mengidentifikasi apakah harta seseorang bisa dikatakan nisab atau tidak, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran hartanya secara spesifik. Apakah jumlah atau besaran yang ada mewajibkan pemiliknya untuk mengeluarkan zakat, atau tidak?
Namun yang penting dicatat, ada perbedaan cara menghitung besaran harta untuk dizakati berdasarkan cara mendapatkannya. Harta yang diperoleh dari pertanian berbeda status dan cara hitung dengan mereka yang mendapatkan harta karena bekerja sebagai PNS. Begitu juga dengan orang yang hartanya masih berwujud hewan ternak.
Berikut tiga aturan spesifik mengenai kapan harta wajib dizakati?
Kesimpulannya, harta seseorang wajib dizakati ketika ia sudah mencapai nisab. Hendaklah menyalurkan zakat kepada orang-orang yang betul-betul membutuhkan agar zakat kita benar-benar bermanfaat.
Harakah.id