Islam telah mengatur segala aspek kehidupan dengan sedemikian rupa. Mulai dari hal besar yang hukumnya berat hingga hal sepele yang sering dianggap sepele. Kegiatan jual beli tentu sudah menjadi bagian dari hidup kita. Bahkan rasulullah sendiri telah berdagang sejak masih muda. Namun sering kali dalam kegiatan sehari-hari kita melupakan adab-adab yang telah ditetapkan, terutama dalam berdagang.
Islam menetapkan aturan-aturan dalam berdagang karena masalah uang merupakan masalah yang sensitive. Untuk itu wajiblah kita mengikuti aturan sesuai syariat agar kegiatan berdagang atau jual-beli kita berjalan dengan lancer dan damai
Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan beberapa hokum syariah dalam kegiatan jual beli sehari-hari.
Saat melakukan transaksi atau jual beli akad tidak lah harus selalu dilakukan dengan berjabat tangan. Misalnya saja pembeli berkata ingin membeli dagangan si penjual lalu si penjual ikhlas menjual barang dagangannya dan kemudia terjadi kesepakatan. Hal tersebut sudah bisa dianggap akad
“Hanyalah jual-beli itu (sah) apabila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)
Allah memperbolehkan tawar menawar asal dalam batas wajar dan atas dasar kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Seperti dalam firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa: 29)
Selain itu pedagang harus bersikap jujur. Jika barang dagangannya memiliki kekurangan atau cacat, maka hendaklah diberitahu dengan jelas kepada calon pembeli. Tawar menawar juga berlaku apabila kedua belah pihak masih ada di tempat. Misalnya jika pembeli sudah setuju dan telah pergi membawa barang yang dibeli, kemudian ia kembali lagi membawa barang tersebut dan menawar lagi dengan dalih yag lain, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan.
“Dua orang yang sedang melakukan jual beli diperbolehkan tawar menawar selama belum berpisah. Jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan ciri dagangannya maka mereka akan diberi berkah dalam perdagangan itu” H. R. Muslim
Kita harus beraing secara sehat dan tidak berusaha menjelekkan pedagangan lain. Jika seorang pedagang telah menawarkan barang daganganya kemudian ada pedagang lain yang menyela dan ikut menawarkan barang miliknya, hal tersebut dilarang. Seperti dalam hadis berikut:
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya”. H. R .Muslim No 1412
Salah satu perkara dalam hal jual beli ialah harus sah menurut syariat. Islam melarang umatnya menjual barang-barang haram apalagi barang tersebut merugikan. Seperti dalam sabda rasulullullah
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual-beli bangkai, khamar (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun alaihi)
Kita harus beraing secara sehat dan tidak berusaha menjelekkan pedagangan lain. Jika seorang pedagang telah menawarkan barang daganganya kemudian ada pedagang lain yang menyela dan ikut menawarkan barang miliknya, hal tersebut dilarang. Seperti dalam hadis berikut:
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya”. H. R .Muslim No 1412
Salah satu perkara dalam hal jual beli ialah harus sah menurut syariat. Islam melarang umatnya menjual barang-barang haram apalagi barang tersebut merugikan. Seperti dalam sabda rasulullah:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual-beli bangkai, khamar (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun alaihi)
“Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan suatu makanan terhadap suatu kaum, Allah mengharamkan juga harganya.” (HR. Abu Dawud no. 3488, dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Misalnya apabila pembeli merasa telah tertipu saat melakukan belanja online, maka ia berhak untuk meminta pembatalan atau meminta uangnya kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Karena diawal telah terjadi kesepakatan maka jika ada syarat yang tidak terpenuhi transaksi boleh saja batal
Kegiatan menimbun barang agar kemudian dapat dijual dengan harga yang lebih mahal karena kelangkaan barang adalah haram. Dalam Islam hal ini disebut ihtikar
“Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.” H. R. Imam Abu Daud
Ihtikar sangat merugikan masyarakat. Seperti kasus kelangkaan pada masker dan APBD lainnya yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Masih ada saja oknum yang mengambil keuntungan di tengah musibah.
Sering kali iklan sebuah produk dibuat semenarik mungkin dengan memaparkan khasiat atau kegunaan produk yang sangat luar biasa. Padahal hal tersebut hanya untuk menarik pelanggan. Hal ini menyalahi aturan dan bisa dianggap tidak sah. Karena disini penjual telah berdusta. Berdusta adalah perbuatan dosa
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati tumpukan makanan (yang dijual). Beliau memasukkan tangannya ke dalamnya dan mendapati tangan beliau basah. Beliau mengatakan, “Ada apa ini, wahai pemilik makanan?”
“Terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawabnya.
Beliau mengatakan, “Tidakkah engkau letakkan di bagian atas makanan itu supaya orang melihatnya? Orang yang menipu bukan dari golongan kami.” (Shahih, HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan ath-Thabarani
Yang terpenting dari semuanya ialah tidak meninggalkan sholat. Karena ajika sholat kita benar maka insyaa allah aspek-aspek yang lainnya pun ikut benarItulah beberapa adab dalam kegiatan jual beli, semoga kita semua mendapat ridho dari Allah. Dalam berdagang, janganlah hanya mencari untung semata. Tapi jadikan berdagang sebagai ladang jihad untuk mencari berkah dari Allah. Seperti dalam sabda rasulullah:
Dia keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menuju Baqi’, sementara orang-orang sedang berjual-beli. Beliau shallallahu alaihi wa sallam berseru, “Wahai para pedagang!” Mereka pun menyambut seruan beliau dan mengarahkan pandangan mereka kepada beliau. Beliau berkata, “Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang jahat, kecuali orang yang bertakwa, berbuat baik, dan jujur.” (HR. Ibnu Hibban, 11/277 no. 4910. Lihat juga Shahih al-Jami’ Shaghir no. 1594)